Zakat Profesi / Penghasilan (Bulanan)

Diterapkan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan, PNS, buruh, termasuk juga profesi seperti dokter, dll. Juga diterapkan pada hadiah, dana pensiun, atau yang sejenisnya. Besarnya zakat di-qiyas-kan dengan zakat emas, yaitu 2,5%. Sedangkan nisab dan waktu pembayarannya di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 kg beras. Pembayaran langsung dilakukan saat menerima penghasilan. Istilah bulanan disini hanya untuk mempermudah, khususnya bagi kebanyakan pegawai yang memang digaji per bulan.

Nisab
Harga 1 kg beras Rp
.:. Nisab Rp
Pendapatan[1]
Pendapatan Utama Rp
Pendapatan Tambahan Rp
.:. Total Pendapatan Rp
Pengeluaran[2]
Cicilan Hutang Rp
Kebutuhan Pokok Rp
Pengeluaran Lain Rp
.:. Total Pengeluaran Rp
Zakat
Pendapatan Bersih Rp
.:. Zakat Rp
 

Keterangan :
  1. Pendapatan setelah dipotong pajak.
  2. Untuk kebutuhan yang sifatnya "sekunder", Sebaiknya tidak diperhitungkan pada bagian ini. Hal ini untuk menjaga kesucian harta yang kita miliki. Khusus bagi mereka yang diberikan kelapangan rezeki, sebaiknya mengosongkan bagian pengeluaran. Jadi, zakat langsung dihitung dari penghasilan kotor.