Kamis, 22 Desember 2011 - 10:09:50 WIB
Sinergi Berdayakan Dana Wakaf
Diposting oleh : sebastian
Kategori: LKMS
- Dibaca: 109 kaliBogor, (21/12) - Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) diharapkan siap mengelola dana wakaf. Dana wakaf yang telah terkelola bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil.
Hal ini dibahas dalam Workshop 'Peluang Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah/ Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi' di Bogor, Rabu (21/12). Turut hadir dalam workshop tersebut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Pariaman Sinaga. Selain itu, workshop ini menghadirkan para pembicara antara lain Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Sutami; Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mustafa E. Nasution; Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar; dan Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat (BMM) Isnaini Mufti Aziz.
Data Kemenkop menunjukkan, saat ini KJKS/UJKS berjumlah 2.508 unit. Angka ini terdiri atas 805 KJKS dan 1.703 UJKS. Jumlah anggota KJKS/UJKS adalah 258.786 orang. Aset KJKS/UJKS mencapai Rp 2,41 trilyun.
Besarnya jumlah KJKS/UJKS ini merupakan potensi untuk menghimpun dana wakaf. Mustafa Nasution mencontohkan, dari 10 juta muslim di Indonesia dengan penghasilan per bulan Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta per bulan, maka potensi wakaf uang yang terkumpul adalah Rp 100 milyar per bulan, atau Rp 3 trilyun per tahun. Angka ini diperoleh jika 10 juta muslim tersebut mewakafkan uangnya tiap bulan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. Itu baru dari wakaf uang. Sementara itu, jenis wakaf itu beragam, seperti hak atas tanah, bangunan, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan sebagainya.
'Wakaf itu pahalanya mengalir terus. Koperasi bisa berperan untuk mengelola wakaf. Koperasi yang bagaimana? Koperasi yang adil. Koperasi yang adil itu seperti apa? Tentu yang syariah,' kata Mustafa Nasution.
Sementara itu, Kemenkop telah menyiapkan sekitar 2.506 unit KJKS/UJKS untuk turut menghimpun wakaf. Untuk melaksanakan ini, Kemenkop menjalin sinergi dengan berbagai pihak, diantaranya Kementerian Agama RI, BWI, Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan lain-lain. BMM merupakan salah satu Laznas yang ditunjuk Kemenkop untuk menjadi mata rantai pelaksanaan tersebut.
'Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan,' ujar Pariaman Sinaga.





Salurkan ZISWAF Anda ke Rekening Bank Muamalat :


